Kewajiban Publikasi ilmiah

Berdasarkan peraturan menteri No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dijelaskan bahwa Guru Pertama(dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a) sampai dengan Guru Utama(dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e) wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.


APA YANG DIMAKSUD DENGAN PUBLIKASI ILMIAH?
Publikasi ilmiah yang dimaksud dalam permen No. 35/2010 adalah :
- Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
- Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru


Berapa angka kredit yang harus didapat untuk naik golongan dari unsur publikasi ilmiah?
Gol.III/b →Gol. III/c  = 4 (empat) angka kredit.
Gol.III/c Gol. III/d  = 6 (enam) angka kredit.
Gol.III/d Gol. IV/a  = 8 (delapan) angka kredit.
Syarat tambahan, sekurang-kurangnya mempunyai :
-satu laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah

Gol.IV/a Gol. IV/b  = 12 (dua belas) angka kredit.
Syarat tambahan, sekurang-kurangnya mempunyai :
-1(satu) laporan hasil penelitian
-1(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN

Gol.IV/b Gol. IV/c  = 12 (dua belas) angka kredit.
Syarat tambahan, sekurang-kurangnya mempunyai :
-1(satu) laporan hasil penelitian
-1(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN

Gol.IV/c Gol. IV/d  = 14 (empat belas) angka kredit.
Syarat tambahan, sekurang-kurangnya mempunyai :
-1(satu) laporan hasil penelitian
-1(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN
-1(satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN

Gol.IV/d Gol. IV/e  = 20 (dua puluh) angka kredit
Syarat tambahan, sekurang-kurangnya mempunyai :
-1(satu) laporan hasil penelitian
-1(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN
-1(satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN


Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama
Jumlah yang Melakukan Kegiatan
Pembagian Angka Kredit
Penulis Utama
Penulis Pembantu I
Penulis Pembantu II
Penulis Pembantu III
2 orang
60%
40%
-
-
3 orang
50%
25%
25%
-
4 orang
40%
20%
20%
20%

catatan :
-Jumlah penulis pembantu paling banyak 3(tiga) orang
-Penulis pembantu keempat dan seterusnya tidak mendapat angka kredit


Apa saja jenis publikasi ilmiah dan berapa angka kreditnya?
1. Narasumber presentasi pada forum ilmiah, jumlah kredit 0.2
2. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal.
- Buku
- Artikel (penelitian) ilmiah, jumlah kredit 3(nasional), kredit 2 (provinsi), kredit 1 (kabupaten)
3. Makalah laporan hasil penelitian, jumlah kredit 4
4. Makalah tinjauan ilmiah berupa karya tulis guru berisi gagasan untuk mengatasi masalah pendidikan formal dan pembelajaran disekolahnya, jumlah kredit 2
5. Tulisan ilmiah popular di media masa, jumlah kredit 2 (nasional), kredit 1.5 (provinsi)
6. Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan, jumlah kredit 2 (nasional) kredit 1.5(provinsi)
7. Modul/diktat pembelajaran per semester, jumlah kredit 1.5 (provinsi), kredit 1 (kabupaten/kota), kredit 0,5 (tingkat sekolah)
8. Karya Terjemahan. Dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau dari bahasa Indonesia ke bahasa asing/daerah. jumlah kredit 1
9. Buku Pedoman Guru. Berisi rencana kerja tahunan guru. Jumlah kredit 1.5

Keterangan Tambahan
untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas :
-Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
-Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun
-Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan


Publikasi Ilmiah Harus APIK
-Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya
-Perlu, hal yang dilaporkan atas gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan bermanfaat
-Ilmiah, laporan yang disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah
-Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok penyusunnya


Buku dengan tema apa saja yang bisa dibuat dan berapa angka kreditnya?
-Buku penelitian - Angka kredit (empat)
merupakan hasil penelitian di bidang pendidikan formal yang dilakukan guru, contoh : Penelitian Tindakan Kelas.
-Buku pelajaran - Angka kredit 3 (tiga)
Buku yang berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau buku pelengkap
-Buku dalam bidang pendidikan - Angka kredit 3 (tiga)
Buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan


Apa syarat agar buku dapat mendapat angka kredit?
1. Sesuai dengan tema-tema yang ditentukan pemerintah
2. Memenuhi persyaratan "APIK"
3. Memiliki ISBN atau mendapat pengakuan dari BNSP
4. Ada bukti fisik
5. Untuk buku penelitian ilmiah harus diedarkan secara nasional (dapat melalui surat keterangan dari Penerbit).

4 komentar:

  1. Assalamu'alaikum penerbit,bgmn caranya sy bisa publikasikan tulisan berupa JURNAL ataupun buku?thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kami bisa bantu jika ingin menerbitkan buku dan jurnal hubungi penerbit RUMAH BELAJAR MATEMATIKA INDONESIA dengan email rumahbelajarmtkindonesia@gmail.com

      Hapus
    2. Apkh ad beyayany. Klw ad brp

      Hapus
  2. cara menerbitkan jurnal berISBN GIMANA dan berapa biayanya

    BalasHapus